Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU Kabupaten Barito Utara Laporan penerimaan sumbangan tersebut wajib disampaikan secara berkala yaitu periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014.
Berdasar Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, KPU mengumumkan Laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye Laporan dari Partai Politik peserta Pemilu.
Dari 12 (dua belas) Partai Politik yang telah menyerahkan Laporan Dana Kampanye pada Periode I ke KPU Kabupaten Barito Utara adalah sebagai berikut :
01. DEMOKRAT
02. PKB
03. PKS
04. GOLKAR
05. PAN
06. PPP
07. GERINDRA
08. PDI-P
09. PKPI
10. PBB
11. HANURA
12. NASDEM
Sumber : kpu-barutkab.go.id






0 comments:
Post a Comment