Saturday, 14 December 2013

Mengapa Kita Perlu Pemilu ??

MENGAPA kita perlu Pemilihan Umum (Pemilu)? 

Meski tampak sederhana, tetapi pertanyaan tersebut sepertinya menjadi pertanyaan umum, terlebih menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Banyak warga masyarakat yang belum tahu untuk apa Pemilu tersebut? Untuk apa pemerintah repot-repot menyelenggarakan perhelatan akbar yang menelan banyak tenaga, waktu, dan dana. 

Apa manfaatnya untuk rakyat?

Secara normatif Pemilu itu diadakan untuk Indonesia lima tahun sekali adalah karena amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain Pemilu diadakan untuk memilih wakil-wakil rakyat, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); juga digunakan untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

Tujuan dari pemilihan wakil-wakil rakyat dan juga Presiden maupun Wapres adalah untuk menunjukkan bahwa Indonesia menganut paham kedaulatan. Artinya, kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Karena itu, rakyatlah yang menentukan wakil mereka. Juga para calon pemimpinnya secara langsung, sekaligus sebagai perwujudan demokratisasi di Indonesia.

Dengan adanya pemilihan secara langsung, kita berharap akan terpilih wakil-wakil rakyat yang dapat dipertanggungjawabkan, secara kualitas maupun kuantitas. Untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang bersih, jujur, adil, dan bebas dari berbagai macam bentuk campur tangan (intervensi); maka dibentuklah lembaga-lembaga, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberadaan KPU adalah berdasarkan Undang Undang (UU) No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam UU tersebut, dinyatakan KPU memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain bertanggungjawab menyelenggarakan pemilihan para wakil rakyat, KPU memiliki tugas menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden secara langsung. Juga penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang pelaksanaannya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).


APA sebenarnya manfaat Pemilu untuk rakyat?
Manfaat yang paling nyata dan dapat kita rasakan secara langsung adalah terpilihnya para wakil rakyat, Presiden, dan Wapres yang lebih legitimate. Karena mereka dipilih secara langsung oleh rakyat dan sebelum memilih tentu konstituen telah mempertimbangkan, melakukan penilaian, pertimbangan, dan sebagainya terhadap para kandidat tersebut.

Tidak hanya itu, untuk menjamin Pemilu berkualitas, maka dibentuklah lembaga pengawasan yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Pusat. Sedangkan untuk provinsi, kota/kabupaten, pengawasan diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Kota/Kabupaten. Lembaga ini tidak hanya berhenti di tingkat kota/kabupaten, tetapi juga sampai ke kecamatan dan desa.

Bahkan UU memungkinkan semua warga masyarakat untuk melakukan pemantauan jalannya pesta demokrasi. Agar memudahkan kita dalam melakukan pemantauan atau pengamatan, ada beberapa pedoman dasar yang perlu kita ketahui.

Berdasarkan aturan di Bab II Pasal 2 UU No 22 tahun 2007 mengenai Asas Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.

Untuk mewujudkan asas tersebut, maka KPU sesuai dengan bunyi Bab III Pasal 3 ayat (3) UU No 22 tahun 2007, KPU harus bebas dari segala macam pengaruh atau pun berbagai macam bentuk intervensi. Dengan begitu semua pihak, tidak akan dapat menghalang-halangi kinerja KPU.

Agar kinerja KPU lebih berdaya guna, maka kedudukan KPU (Pusat) harus berada di Ibukota negara (dalam hal ini Jakarta). Untuk KPU Provinsi tempat kedudukan di Ibukota provinsi. Demikian halnya untuk KPU Kota/Kabupaten berkedudukan di Ibukota kota/kabupaten bersangkutan.
KPU (Pusat) beranggotakan tujuh orang, dengan susunan kepengurusan, satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. KPU Provinsi, Kota/Kabupaten beranggotakan lima orang dengan susunan kepengurusan, satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota. Mereka bertugas selama lima tahun sejak disumpah.

Sumber : Harian Umum Pelita

0 comments:

Post a Comment