Silahkan Klik dan Download File dibawah ini :
Sukseskan Pemilu 2014 Kabupaten Barito Utara
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Tuesday 18 March 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014 PADA KPU KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU Kabupaten Barito Utara Laporan penerimaan sumbangan tersebut wajib disampaikan secara berkala yaitu periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014.
Berdasar Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, KPU mengumumkan Laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye Laporan dari Partai Politik peserta Pemilu.
Dari 12 (dua belas) Partai Politik yang telah menyerahkan Laporan Dana Kampanye pada Periode I ke KPU Kabupaten Barito Utara adalah sebagai berikut :
01. DEMOKRAT
02. PKB
03. PKS
04. GOLKAR
05. PAN
06. PPP
07. GERINDRA
08. PDI-P
09. PKPI
10. PBB
11. HANURA
12. NASDEM
Sumber : kpu-barutkab.go.id
Saturday 14 December 2013
Mengapa Kita Perlu Pemilu ??
Meski tampak sederhana,
tetapi pertanyaan tersebut sepertinya menjadi pertanyaan umum, terlebih
menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Banyak warga masyarakat
yang belum tahu untuk apa Pemilu tersebut? Untuk apa pemerintah
repot-repot menyelenggarakan perhelatan akbar yang menelan banyak
tenaga, waktu, dan dana.
Apa manfaatnya untuk rakyat?
Secara normatif Pemilu itu diadakan untuk Indonesia lima tahun sekali adalah karena amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain Pemilu diadakan untuk memilih wakil-wakil rakyat, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); juga digunakan untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).
Tujuan dari pemilihan wakil-wakil rakyat dan juga Presiden maupun Wapres adalah untuk menunjukkan bahwa Indonesia menganut paham kedaulatan. Artinya, kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Karena itu, rakyatlah yang menentukan wakil mereka. Juga para calon pemimpinnya secara langsung, sekaligus sebagai perwujudan demokratisasi di Indonesia.
Dengan adanya pemilihan secara langsung, kita berharap akan terpilih wakil-wakil rakyat yang dapat dipertanggungjawabkan, secara kualitas maupun kuantitas. Untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang bersih, jujur, adil, dan bebas dari berbagai macam bentuk campur tangan (intervensi); maka dibentuklah lembaga-lembaga, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keberadaan KPU adalah berdasarkan Undang Undang (UU) No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam UU tersebut, dinyatakan KPU memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain bertanggungjawab menyelenggarakan pemilihan para wakil rakyat, KPU memiliki tugas menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden secara langsung. Juga penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang pelaksanaannya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
APA sebenarnya manfaat Pemilu untuk rakyat?
Tidak hanya itu, untuk menjamin Pemilu berkualitas, maka
dibentuklah lembaga pengawasan yang disebut Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) di tingkat Pusat. Sedangkan untuk provinsi, kota/kabupaten,
pengawasan diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Provinsi, Kota/Kabupaten. Lembaga ini tidak hanya berhenti di tingkat
kota/kabupaten, tetapi juga sampai ke kecamatan dan desa.
Bahkan UU memungkinkan semua warga masyarakat untuk melakukan pemantauan jalannya pesta demokrasi. Agar memudahkan kita dalam melakukan pemantauan atau pengamatan, ada beberapa pedoman dasar yang perlu kita ketahui.
Bahkan UU memungkinkan semua warga masyarakat untuk melakukan pemantauan jalannya pesta demokrasi. Agar memudahkan kita dalam melakukan pemantauan atau pengamatan, ada beberapa pedoman dasar yang perlu kita ketahui.
Berdasarkan aturan di Bab II Pasal 2 UU No 22 tahun 2007 mengenai Asas Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Untuk mewujudkan asas tersebut, maka KPU sesuai dengan bunyi Bab III Pasal 3 ayat (3) UU No 22 tahun 2007, KPU harus bebas dari segala macam pengaruh atau pun berbagai macam bentuk intervensi. Dengan begitu semua pihak, tidak akan dapat menghalang-halangi kinerja KPU.
Agar kinerja KPU lebih berdaya guna, maka kedudukan KPU (Pusat) harus berada di Ibukota negara (dalam hal ini Jakarta). Untuk KPU Provinsi tempat kedudukan di Ibukota provinsi. Demikian halnya untuk KPU Kota/Kabupaten berkedudukan di Ibukota kota/kabupaten bersangkutan.
KPU (Pusat) beranggotakan tujuh orang, dengan susunan
kepengurusan, satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.
KPU Provinsi, Kota/Kabupaten beranggotakan lima orang dengan susunan
kepengurusan, satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.
Mereka bertugas selama lima tahun sejak disumpah.
Sumber : Harian Umum Pelita
Saturday 7 December 2013
Cek Nama Anda Sebagai Pemilih Pemilu 2014
Jakarta - KPU melaunching sistem informasi daftar pemilih bagi masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2014. Masyarakat dapat mengecek melalui website KPU.
"Untuk pertama kali kita upayakan data pemilih yang tersentralistik, teritegrasi dan bersifat online. Ini satu kemajuan yang kita upayakan di Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melaunching sistem daftar pemilih di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (16/7/2013).
Menurutnya, KPU telah menginput daftar pemilih sementara yang masuk dari KPU di seluruh daerah melalui website KPU. Namun, masih ada tiga propinsi lain yang belum terinput.
"Dari catatan yang dimiliki tim KPU, data yang terhimpun baru 104.829.926 yang ada di server kita," tuturnya.
Tiga propinsi yang belum masuk datanya adalah Sumatera Selatan, Papua dan Maluku Utara, termasuk ada beberapa daerah yang belum lengkap. Bagi data pemilih yang belum terinput, ada keterangan bahwa data belum masuk dalam server KPU.
"Ada masalah bandwith di daerah tempat mengirim, ada problem akibat kesibukan jaringan, ada juga akibat semakin lama data yang masuk butuh waktu konfirmasi dengan data yang sudah terkirim sebelumnya," tuturnya soal alasan data yang belum masuk.
Untuk mengecek sudah terdaftar atau belum dapat membuka website KPU www.kpu.go.id. Kemudian ada kolom Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 di sebelah kanan yang bisa diklik.
Atau Bisa langsung dengan mengklik link di bawah ini :
Apakah kamu sudah tahu cara mengecek nama kamu di DPSHP? Ayo Vote akan berikan cara mengecek DPSHP.
Berikut ini adalah langkah pengecekannya:
1. Buka situs KPU di kpu.go.id
2. Klik bagian DPSHP yang berada di bagian kanan atau klik langsung disini :
3. Masukan data tempat tinggal kamu sesuai dengan KTP.
4. Masukan nama asli kamu di kolom yang disediakan, lalu klik CARI.
5. Jika nama kamu benar dan sudah terdaftar oleh KPU, situs tersebut akan menampilkan nama kamu beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika nama kamu belum muncul, mohon diharap bersabar karena proses upload dari server-nya cukup lama. Jangan lupa, harap dicek nama, tempat lahir, dan tempat pemungutan suara (TPS) kamu secara detil. Jika ada kesalahan meskipun hanya satu huruf, tetap laporkan ke panitia setempat maksimal H-1 pemilihan (9 April 2014).
Syarat untuk menjadi Pemilih berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 25:
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih (Pasal 19).
Yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia dalam undang-undang tersebut adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 24).
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini (Pasal 20).
Tercatat pada DPT, DPS, ataupun DPSHP didatabase KPU....
Friday 29 November 2013
MEMILIH DENGAN CERDAS DAN CERMAT !
Pastikan Pilihan Anda Adalah Peserta Pemilu dan Calon Yang
Memiliki Rekam Jejak Yang Baik
Ketahui Visi, Misi, dan Program Peserta Pemilu
Berkaitan dengan visi, misi dan program, perlu dijelaskan dalam sistem Pemilu di Indonesia ada visi, misi
dan program yang terkait dengan partai politik, dan ada pula visi, misi dan program yang terkait dengan calon. Dalam hal pemilihan Anggota DPR dan DPRD, visi misi dan program partai sangat berkaitan erat dengan visi misi dan program calon, sehingga visi misi dan program partai dan visi misi dan program calon harus dicermati secara komprehensif. Adapun untuk pemilihan Anggota DPD, Presiden/wakil presiden dan
Pemilukada, visi misi dan program calon menjadi fokus utama yang perlu dicermati.
Pemilukada, visi misi dan program calon menjadi fokus utama yang perlu dicermati.
Memilih Yang Cerdas, Memilih Yang Berkualitas
Pemilih Yang Cerdas, Pemilih Yang Berkualitas
Pemilih Yang Cerdas, Pemilih Yang Berkualitas
Para Pemilih Pemula memiliki potensi
partisipasi yang cukup tinggi dalam pelaksanaan Pemilu Kabupaten Barito Utara, mungkin ini akan menjadi “target sosialisasi” untuk mengurangi angka
GOLPUT. Melalui pembinaan dan sosialisasi yang intensif, kita dapat mengandalkan
pasrtisipasi para Pemilih Pemula ini sebagai “motor” dalam menggerakan para
Pemilih yang berusia diatasnya untuk lebih berpartisipasi sebagai Pemilih. Hal
ini untuk menghindari “feedback” negatif, dimana justru para Pemilih lanjut
akan mengajak para Pemilih Pemula untuk ikut dalam kelompok “Golput”. Preseden
negatif ini yang seharusnya dapat diantisipasi oleh Pihak KPU Kabupaten Barito Utara.
Kita sebagai masyarakat Kabupaten Barito Utara sangat-sangat
mendambakan Daerah kita dapat berdiri “sejajar” dengan daerah lain yang sudah
maju. Walaupun Kabupaten Barito Utara masih dalam kategori Kabupaten yang masih
relatif “muda”, kita harus berani yakin bahwa kedepan HARUS MAJU ! Maju karena Masyarakatnya yang cerdas, Maju karena Pemimpinnya
yang merakyat, profesional dan transparan.
Semua masyarakat memiliki hak, tanggung jawab dan pengaruh besar dalam membangun daerahnya sendiri, termasuk masyarakat Barito Utara Melalui Pemilukada Kabupaten Barito Utara inilah kita membuktikan peran sertanya dengan mencoblos atau memilih Calon terbaik. Menjadi Golput, berarti kita memposisikan diri kita sebagai masyarakat egois. Menjadi Masyarakat Golput, secara moral, akan “meniadakan” hak-hak kita untuk “menuntut “lebih” dari Pemimpin daerahnya
So, jadilah Pemilih yang Baik bagi masa depan Kabupaten Barito Utara yang lebih baik.
Semua masyarakat memiliki hak, tanggung jawab dan pengaruh besar dalam membangun daerahnya sendiri, termasuk masyarakat Barito Utara Melalui Pemilukada Kabupaten Barito Utara inilah kita membuktikan peran sertanya dengan mencoblos atau memilih Calon terbaik. Menjadi Golput, berarti kita memposisikan diri kita sebagai masyarakat egois. Menjadi Masyarakat Golput, secara moral, akan “meniadakan” hak-hak kita untuk “menuntut “lebih” dari Pemimpin daerahnya
So, jadilah Pemilih yang Baik bagi masa depan Kabupaten Barito Utara yang lebih baik.
Relawan Demokrasi
Program relawan demokrasi adalah gerakan sosial yang dimaksudkan
untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak
pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya
dimana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi
komunitasnya. Relawan demokrasi menjadi mitra KPU dalam menjalankan
agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota. Bentuk
peran serta masyarakat ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya
kesadaran tinggi serta tanggung jawab penuh masyarakat untuk menggunakan
haknya dalam pemilu secara optimal.
Program relawan demokrasi muncul juga dilatarbelakangi oleh inflasi
kualitas memilih. Tanpa mengabaikan apresiasi kepada pemilih yang
menggunakan hak pilihnya secara cerdas, sebagian pemilih kita terjebak dalam
pragmatisme. Tidak semua pemilih datang ke TPS atas idealisme tertentu
tetapi ada yang didasarkan pada kalkulasi untung rugi yang sifatnya material,
seperti mendapatkan uang dan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
Pragmatisme pemilih ini sebagian disumbang oleh tingkat literasi politik yang
relatif rendah, melemahnya kesukarelaan masyarakat (voluntarisme) dalam
agenda pencerdasan demokrasi, dan masifnya politik tuna ide dari kontestan
pemilu.
Program Relawan Demokrasi yang digagas KPU melibatkan kelompok
masyarakat yang berasal dari 5 (lima) segmen pemilih strategis yaitu pemilih
pemula, kelompok agama, kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan
kelompok pinggiran. Pelopor-pelopor demokrasi akan dibentuk di setiap
segmen yang kemudian menjadi penyuluh pada setiap komunitasnya.
Segmentasi itu dilakukan dengan kesadaran bahwa tidak semua komunitas
mampu dijangkau oleh program KPU. Selain itu segmentasi tersebut adalah
strategis baik dari sisi kuantitas maupun pengaruhnya dalam dinamika sosial-politik berbangsa dan bernegara.
untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak
pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya
dimana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi
komunitasnya. Relawan demokrasi menjadi mitra KPU dalam menjalankan
agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota. Bentuk
peran serta masyarakat ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya
kesadaran tinggi serta tanggung jawab penuh masyarakat untuk menggunakan
haknya dalam pemilu secara optimal.
Program relawan demokrasi dilatarbelakangi oleh partisipasi pemilih
yang cenderung menurun. Tiga pemilu nasional terakhir dan pelaksanaan
pemilukada di berbagai daerah menunjukkan indikasi itu. Pada pemilu nasional
misalnya, yaitu pemilu 1999 (92%), pemilu 2004 (84%) dan pemilu 2009 (71%)
menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya untuk mewujudkan
kesuksesan Pemilu 2014. Banyak faktor yang menjadikan tingkat partisipasi
mengalami tren penurunan, di antaranya adalah jenuh dengan frekuensi
penyelenggaraan pemilu yang tinggi, ketidakpuasan atas kinerja sistem politik
yang tidak memberikan perbaikan kualitas hidup, mal-administrasi
penyelenggaraan pemilu, adanya paham keagamaan anti demokrasi, dan
melemahnya kesadaraan masyarakat tentang pentingnya pemilu sebagai
instrumen transformasi sosial, dan lain sebagainya.
Program relawan demokrasi muncul juga dilatarbelakangi oleh inflasi
kualitas memilih. Tanpa mengabaikan apresiasi kepada pemilih yang
menggunakan hak pilihnya secara cerdas, sebagian pemilih kita terjebak dalam
pragmatisme. Tidak semua pemilih datang ke TPS atas idealisme tertentu
tetapi ada yang didasarkan pada kalkulasi untung rugi yang sifatnya material,
seperti mendapatkan uang dan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
Pragmatisme pemilih ini sebagian disumbang oleh tingkat literasi politik yang
relatif rendah, melemahnya kesukarelaan masyarakat (voluntarisme) dalam
agenda pencerdasan demokrasi, dan masifnya politik tuna ide dari kontestan
pemilu.
Pemilu 2014 mesti menjadi titik balik persoalan partisipasi pemilih yang
sebelumnya ada. Angka partisipasi memilih harus meningkat dan inflasi
kualitas memilih harus dipulihkan bahwasanya memilih adalah tindakan politik
yang mulia. KPU bersama komponen bangsa lainnya memiliki tanggung jawab
yang besar untuk memastikan titik balik itu terwujud.
Program Relawan Demokrasi yang digagas KPU melibatkan kelompok
masyarakat yang berasal dari 5 (lima) segmen pemilih strategis yaitu pemilih
pemula, kelompok agama, kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan
kelompok pinggiran. Pelopor-pelopor demokrasi akan dibentuk di setiap
segmen yang kemudian menjadi penyuluh pada setiap komunitasnya.
Segmentasi itu dilakukan dengan kesadaran bahwa tidak semua komunitas
mampu dijangkau oleh program KPU. Selain itu segmentasi tersebut adalah
strategis baik dari sisi kuantitas maupun pengaruhnya dalam dinamika sosial-politik berbangsa dan bernegara.
Program Relawan Demokrasi diharapkan mampu menumbuhkan
kembali kesadaran positif terhadap pentingnya pemilu dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya relawan demokrasi ini dapat
menggerakan masyarakat tempat mereka berada, agar mau menggunakan hak
pilihnya dengan bijaksana serta penuh tanggung jawab, sehingga partisipasi
pemilih dan kualitas Pemilu 2014 dapat lebih baik dibandingkan pemilu-pemilu
Subscribe to:
Posts (Atom)