Sukseskan Pemilu 2014 Kabupaten Barito Utara

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday 18 March 2014

PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014 PADA KPU KABUPATEN BARITO UTARA

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU Kabupaten Barito Utara Laporan penerimaan sumbangan tersebut wajib disampaikan secara berkala yaitu periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014.

Berdasar Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, KPU mengumumkan Laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye Laporan dari Partai Politik peserta Pemilu.
Dari 12 (dua belas) Partai Politik yang telah menyerahkan Laporan Dana Kampanye pada Periode I ke KPU Kabupaten Barito Utara adalah sebagai berikut :

01. DEMOKRAT

02. PKB

03. PKS

04. GOLKAR

05. PAN

06. PPP

07. GERINDRA

08. PDI-P

09. PKPI

10. PBB

11. HANURA

12. NASDEM

Sumber : kpu-barutkab.go.id

Saturday 14 December 2013

Mengapa Kita Perlu Pemilu ??

MENGAPA kita perlu Pemilihan Umum (Pemilu)? 

Meski tampak sederhana, tetapi pertanyaan tersebut sepertinya menjadi pertanyaan umum, terlebih menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Banyak warga masyarakat yang belum tahu untuk apa Pemilu tersebut? Untuk apa pemerintah repot-repot menyelenggarakan perhelatan akbar yang menelan banyak tenaga, waktu, dan dana. 

Apa manfaatnya untuk rakyat?

Secara normatif Pemilu itu diadakan untuk Indonesia lima tahun sekali adalah karena amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain Pemilu diadakan untuk memilih wakil-wakil rakyat, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); juga digunakan untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

Tujuan dari pemilihan wakil-wakil rakyat dan juga Presiden maupun Wapres adalah untuk menunjukkan bahwa Indonesia menganut paham kedaulatan. Artinya, kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Karena itu, rakyatlah yang menentukan wakil mereka. Juga para calon pemimpinnya secara langsung, sekaligus sebagai perwujudan demokratisasi di Indonesia.

Dengan adanya pemilihan secara langsung, kita berharap akan terpilih wakil-wakil rakyat yang dapat dipertanggungjawabkan, secara kualitas maupun kuantitas. Untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang bersih, jujur, adil, dan bebas dari berbagai macam bentuk campur tangan (intervensi); maka dibentuklah lembaga-lembaga, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberadaan KPU adalah berdasarkan Undang Undang (UU) No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam UU tersebut, dinyatakan KPU memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain bertanggungjawab menyelenggarakan pemilihan para wakil rakyat, KPU memiliki tugas menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden secara langsung. Juga penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang pelaksanaannya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).


APA sebenarnya manfaat Pemilu untuk rakyat?
Manfaat yang paling nyata dan dapat kita rasakan secara langsung adalah terpilihnya para wakil rakyat, Presiden, dan Wapres yang lebih legitimate. Karena mereka dipilih secara langsung oleh rakyat dan sebelum memilih tentu konstituen telah mempertimbangkan, melakukan penilaian, pertimbangan, dan sebagainya terhadap para kandidat tersebut.

Tidak hanya itu, untuk menjamin Pemilu berkualitas, maka dibentuklah lembaga pengawasan yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Pusat. Sedangkan untuk provinsi, kota/kabupaten, pengawasan diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Kota/Kabupaten. Lembaga ini tidak hanya berhenti di tingkat kota/kabupaten, tetapi juga sampai ke kecamatan dan desa.

Bahkan UU memungkinkan semua warga masyarakat untuk melakukan pemantauan jalannya pesta demokrasi. Agar memudahkan kita dalam melakukan pemantauan atau pengamatan, ada beberapa pedoman dasar yang perlu kita ketahui.

Berdasarkan aturan di Bab II Pasal 2 UU No 22 tahun 2007 mengenai Asas Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.

Untuk mewujudkan asas tersebut, maka KPU sesuai dengan bunyi Bab III Pasal 3 ayat (3) UU No 22 tahun 2007, KPU harus bebas dari segala macam pengaruh atau pun berbagai macam bentuk intervensi. Dengan begitu semua pihak, tidak akan dapat menghalang-halangi kinerja KPU.

Agar kinerja KPU lebih berdaya guna, maka kedudukan KPU (Pusat) harus berada di Ibukota negara (dalam hal ini Jakarta). Untuk KPU Provinsi tempat kedudukan di Ibukota provinsi. Demikian halnya untuk KPU Kota/Kabupaten berkedudukan di Ibukota kota/kabupaten bersangkutan.
KPU (Pusat) beranggotakan tujuh orang, dengan susunan kepengurusan, satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. KPU Provinsi, Kota/Kabupaten beranggotakan lima orang dengan susunan kepengurusan, satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota. Mereka bertugas selama lima tahun sejak disumpah.

Sumber : Harian Umum Pelita

Saturday 7 December 2013

Cek Nama Anda Sebagai Pemilih Pemilu 2014



Jakarta - KPU melaunching sistem informasi daftar pemilih bagi masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2014. Masyarakat dapat mengecek melalui website KPU.

"Untuk pertama kali kita upayakan data pemilih yang tersentralistik, teritegrasi dan bersifat online. Ini satu kemajuan yang kita upayakan di Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melaunching sistem daftar pemilih di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (16/7/2013).

Menurutnya, KPU telah menginput daftar pemilih sementara yang masuk dari KPU di seluruh daerah melalui website KPU. Namun, masih ada tiga propinsi lain yang belum terinput.

"Dari catatan yang dimiliki tim KPU, data yang terhimpun baru 104.829.926 yang ada di server kita," tuturnya.

Tiga propinsi yang belum masuk datanya adalah Sumatera Selatan, Papua dan Maluku Utara, termasuk ada beberapa daerah yang belum lengkap. Bagi data pemilih yang belum terinput, ada keterangan bahwa data belum masuk dalam server KPU.

"Ada masalah bandwith di daerah tempat mengirim, ada problem akibat kesibukan jaringan, ada juga akibat semakin lama data yang masuk butuh waktu konfirmasi dengan data yang sudah terkirim sebelumnya," tuturnya soal alasan data yang belum masuk.

Untuk mengecek sudah terdaftar atau belum dapat membuka website KPU www.kpu.go.id. Kemudian ada kolom Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 di sebelah kanan yang bisa diklik.
Atau Bisa langsung dengan mengklik link di bawah ini :

Apakah kamu sudah tahu cara mengecek nama kamu di DPSHP? Ayo Vote akan berikan cara mengecek DPSHP.

Berikut ini adalah langkah pengecekannya:

1. Buka situs KPU di kpu.go.id

2. Klik bagian DPSHP yang berada di bagian kanan atau klik langsung disini :


3. Masukan data tempat tinggal kamu sesuai dengan KTP.


4. Masukan nama asli kamu di kolom yang disediakan, lalu klik CARI.


5. Jika nama kamu benar dan sudah terdaftar oleh KPU, situs tersebut akan menampilkan nama kamu beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Jika nama kamu belum muncul, mohon diharap bersabar karena proses upload dari server-nya cukup lama. Jangan lupa, harap dicek nama, tempat lahir, dan tempat pemungutan suara (TPS) kamu secara detil. Jika ada kesalahan meskipun hanya satu huruf, tetap laporkan ke panitia setempat maksimal H-1 pemilihan (9 April 2014).


Syarat untuk menjadi Pemilih berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 25:

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin

Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih (Pasal 19).

Yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia dalam undang-undang tersebut adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 24).

Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini (Pasal 20).

Tercatat pada DPT, DPS, ataupun DPSHP didatabase KPU....

Friday 29 November 2013

MEMILIH DENGAN CERDAS DAN CERMAT !

Pastikan Pilihan Anda Adalah Peserta Pemilu dan Calon Yang Memiliki Rekam Jejak Yang Baik 


Ketahui Visi, Misi, dan Program Peserta Pemilu 

Berkaitan dengan visi, misi dan program, perlu dijelaskan dalam sistem Pemilu di Indonesia ada visi, misi
dan program yang terkait dengan partai politik, dan ada pula visi, misi dan program yang terkait dengan calon. Dalam hal pemilihan Anggota DPR dan DPRD, visi misi dan program partai sangat berkaitan erat dengan visi misi dan program calon, sehingga visi misi dan program partai dan visi misi dan program calon harus dicermati secara komprehensif. Adapun untuk pemilihan Anggota DPD, Presiden/wakil presiden dan
Pemilukada, visi misi dan program calon menjadi fokus utama yang perlu dicermati. 

Memilih Yang Cerdas, Memilih Yang Berkualitas
Pemilih Yang Cerdas, Pemilih Yang Berkualitas

Para Pemilih Pemula memiliki potensi partisipasi yang cukup tinggi dalam pelaksanaan Pemilu Kabupaten Barito Utara, mungkin ini akan menjadi “target sosialisasi” untuk mengurangi angka GOLPUT. Melalui pembinaan dan sosialisasi yang intensif, kita dapat mengandalkan pasrtisipasi para Pemilih Pemula ini sebagai “motor” dalam menggerakan para Pemilih yang berusia diatasnya untuk lebih berpartisipasi sebagai Pemilih. Hal ini untuk menghindari “feedback” negatif, dimana justru para Pemilih lanjut akan mengajak para Pemilih Pemula untuk ikut dalam kelompok “Golput”. Preseden negatif ini yang seharusnya dapat diantisipasi oleh Pihak KPU Kabupaten Barito Utara.  

Kita sebagai masyarakat Kabupaten Barito Utara sangat-sangat mendambakan Daerah kita dapat berdiri “sejajar” dengan daerah lain yang sudah maju. Walaupun Kabupaten Barito Utara masih dalam kategori Kabupaten yang masih relatif “muda”, kita harus berani yakin bahwa kedepan HARUS MAJU ! Maju karena Masyarakatnya yang cerdas, Maju karena Pemimpinnya yang merakyat, profesional dan transparan.

Semua masyarakat memiliki hak, tanggung jawab dan pengaruh besar dalam membangun daerahnya sendiri, termasuk masyarakat Barito Utara Melalui Pemilukada Kabupaten Barito Utara inilah kita membuktikan peran sertanya dengan mencoblos atau memilih Calon terbaik. Menjadi Golput, berarti kita memposisikan diri kita sebagai masyarakat egois. Menjadi Masyarakat Golput, secara moral, akan “meniadakan” hak-hak kita untuk “menuntut “lebih” dari Pemimpin daerahnya


So, jadilah Pemilih yang Baik bagi masa depan Kabupaten Barito Utara yang lebih baik.

Relawan Demokrasi

Program  relawan  demokrasi  adalah  gerakan  sosial  yang  dimaksudkan
untuk  meningkatkan  partisipasi  dan  kualitas  pemilih  dalam  menggunakan  hak
pilih.  Program  ini  melibatkan  peran  serta  masyarakat  yang  seluas-luasnya
dimana  mereka  ditempatkan  sebagai  pelopor  (pioneer)  demokrasi  bagi
komunitasnya.  Relawan  demokrasi  menjadi  mitra  KPU  dalam  menjalankan
agenda  sosialisasi  dan  pendidikan  pemilih  berbasis  kabupaten/kota.  Bentuk
peran  serta  masyarakat  ini  diharapkan  mampu  mendorong  tumbuhnya
kesadaran tinggi serta tanggung jawab penuh masyarakat untuk menggunakan
haknya dalam pemilu secara optimal. 


Program  relawan  demokrasi  dilatarbelakangi  oleh  partisipasi  pemilih
yang  cenderung  menurun.  Tiga  pemilu  nasional  terakhir  dan  pelaksanaan
pemilukada di berbagai daerah menunjukkan indikasi itu. Pada pemilu nasional
misalnya, yaitu pemilu  1999 (92%), pemilu 2004 (84%) dan pemilu 2009 (71%)
menjadi  salah  satu  tantangan  yang  dihadapi  dalam  upaya  untuk  mewujudkan
kesuksesan  Pemilu  2014.  Banyak  faktor  yang  menjadikan  tingkat  partisipasi
mengalami  tren  penurunan,  di  antaranya  adalah  jenuh  dengan  frekuensi
penyelenggaraan  pemilu  yang  tinggi,  ketidakpuasan  atas  kinerja  sistem  politik
yang  tidak  memberikan  perbaikan  kualitas  hidup,  mal-administrasi
penyelenggaraan  pemilu,  adanya  paham  keagamaan  anti  demokrasi,  dan
melemahnya  kesadaraan  masyarakat  tentang  pentingnya  pemilu  sebagai
instrumen transformasi sosial, dan lain sebagainya.

Program  relawan  demokrasi  muncul  juga  dilatarbelakangi  oleh  inflasi
kualitas  memilih.  Tanpa  mengabaikan  apresiasi  kepada  pemilih  yang
menggunakan hak pilihnya secara cerdas, sebagian pemilih kita terjebak dalam
pragmatisme.  Tidak  semua  pemilih  datang  ke  TPS  atas  idealisme  tertentu
tetapi  ada  yang  didasarkan  pada  kalkulasi  untung  rugi  yang  sifatnya  material,
seperti  mendapatkan  uang  dan  barang-barang  kebutuhan  hidup  sehari-hari. 
Pragmatisme  pemilih  ini  sebagian  disumbang  oleh  tingkat  literasi  politik  yang
relatif  rendah,  melemahnya  kesukarelaan  masyarakat  (voluntarisme)  dalam
agenda  pencerdasan  demokrasi,  dan  masifnya  politik  tuna  ide  dari  kontestan
pemilu.

Pemilu 2014 mesti menjadi titik balik persoalan partisipasi pemilih yang
sebelumnya  ada.  Angka  partisipasi  memilih  harus  meningkat  dan  inflasi
kualitas memilih harus dipulihkan bahwasanya memilih adalah tindakan politik
yang  mulia. KPU  bersama komponen  bangsa lainnya memiliki tanggung jawab
yang besar untuk memastikan titik balik itu terwujud.
 
Program  Relawan  Demokrasi    yang  digagas  KPU  melibatkan  kelompok
masyarakat  yang  berasal  dari  5  (lima)  segmen  pemilih  strategis  yaitu  pemilih
pemula,  kelompok  agama,  kelompok  perempuan,  penyandang  disabilitas  dan
kelompok  pinggiran.  Pelopor-pelopor  demokrasi  akan  dibentuk  di  setiap
segmen  yang  kemudian  menjadi  penyuluh  pada  setiap  komunitasnya.
Segmentasi  itu  dilakukan  dengan  kesadaran  bahwa  tidak  semua  komunitas
mampu  dijangkau  oleh  program  KPU.  Selain  itu  segmentasi  tersebut  adalah
strategis  baik  dari  sisi  kuantitas  maupun  pengaruhnya  dalam  dinamika  sosial-politik berbangsa dan bernegara. 

Program  Relawan  Demokrasi  diharapkan  mampu  menumbuhkan
kembali  kesadaran  positif  terhadap  pentingnya  pemilu  dalam  kehidupan
berbangsa  dan  bernegara.  Pada  akhirnya  relawan  demokrasi  ini  dapat
menggerakan masyarakat tempat mereka berada, agar mau menggunakan hak
pilihnya  dengan  bijaksana  serta  penuh  tanggung  jawab,  sehingga  partisipasi
pemilih dan kualitas Pemilu 2014 dapat lebih baik dibandingkan pemilu-pemilu
sebelumnya.